Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah ada perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017

Berlaku Tanggal
13 Januari 2017

Sumber
LD No. 5/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar