INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
- bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Langkat Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.