INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB
Dasar hukum Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Taahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013
Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB P2, Penilaian Oyek PBB P2,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.