INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Dasar hukum Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
- Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pergub Sulut Nomor 10 Tahun 2010
- Instruksi Gubernur Sulut Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan pada perusahaan, sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tomohon Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.