Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokasi Kota Tomohon Tahun 2017-2021

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mempercepat Tercapainya Tata Kelola Pemerintah Yang Baik;
  2. Melaksanakan Percepatan Reformasi Birokrasi Dilingkungan PEMKOT Tomohon

Dasar hukum Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
  9. PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2012
  10. PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2013
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  12. Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip reformasi birokrasi, program reformasi birokrasi, pelaksanaan dan target capaian, persiapan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan road map reformasi birokrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tomohon

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Road Map Reformasi Birokasi Kota Tomohon Tahun 2017-2021

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2018

Berlaku Tanggal
18 Januari 2018

Sumber
BD Tomohon 2018/No.246

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar