INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.