Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah maka, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Berau dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau perkerjaannya;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
26

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2017

Berlaku Tanggal
05 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.26

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Berau Nomor 38 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Peraturan Bupati Berau Nomor26 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar