INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis dengan keanekararagaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang;
- Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, dilautan, diudara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusian dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan;
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960
- Undang-Undang No.11 Tahun 1974
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kaltim No.7 Tahun 2014.
Tujuan penataan ruang provinsi adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi:
a. Sistem Perkotaan;
b. Sistem Jaringan Prasarana utama;
c. Sistem Jaringan Prasarana lainnya. Rencana Struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:
250.000
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.