INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Penetapan Besaran Denda Administratif Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Dan Kondisi Masyarakat Di Daerah Masingmasinbahwa Denda Administratif Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tidak Dapat Dilaksanakan Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008.
Sanksi Administratif, Denda Administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.