INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, setiap perbuatan pejabat/pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka Yang mengandung unsur dan dapat diklasifIkasikan sebagai gratifikasi perlu dikendalikan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian GratifIkasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.