INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas pendaftaran tanah sistematis, diperlukan dokumen awal dan/atau alas hak atas tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Pemindahan Penguasaan Tanah. Untuk tertib pelayanan administrasi dan penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tingkat Desa/ Kelurahan perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis pada Diktum Kesembilan, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.