Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hlburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  2. tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesualan;
  3. berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan;
  4. sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
  20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, yakni mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 11.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hlburan

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar