Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. b;
  2. bahwa penyebaran guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan di Kabupaten Konawe selatan belum merata sesuai dengan kebutuhan serta adanya alih tugas dan fungsi guru menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan;
  3. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan di Kabupaten Konawe selatan dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal sehingga menjamin kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi tenaga guru yang tepat sesuai kebutuhan pencapaian tujuan pendidikan, maka guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan dan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawa Negeri sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
55

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar