Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu diberikan hak akses bagi petugas pada satuan kerja perangkat daerah dan lembaga pengguna yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
  2. bahwa untuk memperlancar proses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, perlu mengatur tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Kapuas Hulu;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 67 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
54

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/NO.54, TBD No.54, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar