INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan dalam tata kelola pemerintahan. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Setiap Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 40 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.