Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217). Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum. Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.232

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar