INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah. Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taun 20047
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan. Ketentuan angka 1 huruf d dan angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.