INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan perusahaan daerah Bajiminasa tidak membuat laporan keuangan pada setiap pemeriksaan keuangan dari Tahun 2008 sampai Tahun 2016 yang berakibat pada ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan daerah dan berdasarkan hasil kajian tim likuidasi perusahaan daerah Bajiminasa Kabupaten Bantaeng yang merekomendasikan pembubaran perusda, sehingga perusahaan daerah perlu dibubarkan;
- bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pembubaran perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.