INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Kawasan Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udaradan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah maka perlu dilaksanakan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan pantai seruni Kabupaten Bantaenbahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.