Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Nomor
14

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2013

Berlaku Tanggal
13 Desember 2013

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 121

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar