Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. bahwa pembangunan di Kabupaten Lumajang harus diiringi dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup agar tercipta generasi penerus yang lebih sehat. bahwa pemanfaatan lahan untuk ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Lumajang harus diwadahi dalam suatu instrumen hukum yang menjamin kepastian dalam pelaksanaannya. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lumajang

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 2016 No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar