INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat ;
- Penanganan Air Minum perlu dikelola secara profesional karena merupakan sebuah lembaga yang mempunyai potensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan jalannya pemerintahan di daerah ;
- Tarif air minum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya operasional sehingga perlu diadakan penyesuian tarif ;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.