Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penilaian Presentasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan.

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan, namun dalam pelaksanaan perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 2 Th 1993
  2. Undang-Undang No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Th 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Th 2011
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Th 2016
  5. Perwal Kota tangerang No 98 Th 2017.

1. Ketentuan Lain-lain;
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penilaian Presentasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan.

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2019

Berlaku Tanggal
04 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar