Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas di Provinsi Lampung

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. mewujudkan efisien dan efektifitas penerimaan peserta didik baru, perlu standarisasi proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:

  1. undang-udang nomor 14 tahun 1964
  2. undang-undang nomor 20 tahun 2003
  3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
  4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
  5. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
  6. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008
  7. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010
  8. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006
  9. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007
  10. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 50 tahun 2007
  11. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 63 tahun 2009
  12. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2018
  13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2016

dalam peraturan gubernur ini mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas di provinsi lampung

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
24 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas di Provinsi Lampung

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
24 Juni 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar