INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM : 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Dengan diserahkannya Pelabuhan Laut Lokal Labuan Lalar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, maka penataan dan pengelolaan pelabuhan tersebut perlu diatur untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.