Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan yang ada di desa merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan yang ada di desa;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar