INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 yang dilaksanakan secara langsung, diperlukan biaya yang cukup besar;
- bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu;
- bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 Kabupaten Banjar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.