INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ketentuan Romawi V angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRDberdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup: a. anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
- dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat;
- berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris dearah, dan pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
- dengan pertimbangan semakin mendesaknya waktu pelaksananaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)/Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Nasional dan Pesparani Tingkat Nasional, maka perlu melakukan pergeseran anggaran dari Dinas Sosial ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang NO 17 Tahun 2003
- Undang-Undang NO 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 26 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO 65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas penjabaran APBD TA 2018
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Perubahan Ketiga Pergub No 48 Tahun 2017
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.