Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 9 Tahun 1967 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 35 TAHUN 20L1 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHMN, PERfANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BEI”
ANJA HIBAH DAN BANTUANSOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Ditetapkan Tanggal
14 September 2017

Diundangkan Tanggal
14 September 2017

Berlaku Tanggal
14 September 2017

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar