INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan daerah maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang No 6 Drt. Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hotel berbintang;
b. restoran bertaraf internasional;
c. bar;
d. supermarket, dan
e. hypermarket.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.