INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai ketentuna Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012, tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi;
- indeks harga tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dikelola pada Dinas Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
- berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.