INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa usaha Pemerintah Daerah yang sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
- bahwa sehubungan dengan adanya penambahan aset daerah yang merupakan obyek kekayaan daerah yang termasuk dalam jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak serta adanya Peraturan perundang- undangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
