INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya Peleggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan c. ;
- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatutan pelaporan laporan harta Kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DI Lngkungan Pemerintah Bengkulu Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.