INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maka di pandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidik, tenaga kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend. H. Hasan Basry, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry, Rsud Daha Sejahtera Dan Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.