INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah ke Juruan Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerirnaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) perlu diatur Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Sumatera Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
Pelaksanaan PPDB;
Persyaratan Calon Peserta Didik;
Seleksi Calon Peserta Didik SMA;
Seleksi Calon Peserta Didik SMK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.