INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945
- Undang-Undang No 11 Th 2008
- Undang-Undang No 14 Th 2008
- Undang-Undang No 51 Th 2008
- Undang-Undang No 25 Th 2009
- Undang-Undang No 5 Th 2014
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Th 2012
- Peraturan Pemerintah No 38 Th 2017
- Peraturan Presiden Nomor 76 Th 2013
- Permendagu Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 15 Th 2014
- Permendagu aparatur negara dan reformasi Birokrasi No 24 Th 2014
- Permendagu Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 30 Th 2014
- Permendagu aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Th 2017
- Permendagu aparatur dan reformasi Birokrasi No 16 Th 2017
- Permendagu Aparatur dan reformasi Birokrasi No 17 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA;
BAB III HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN, BAB IV KERJASAMA PELAYANAN PUBLIK;
BAB V PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VI INOVASI PELAYANAN PUBLIK;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI;
BAB IX PENDANAAN;
BAB X KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.