Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  17. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  19. Permensos Nomor 7 Tahun 2017

Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. kemanusiaan;
d. tanpa diskriminasi;
e. partisipasi penuh;
f. keragaman manusia dan kemanusiaan;
g. kesamaan kesempatan;
h. kesetaraan;
i. aksesibilitas, dan
j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019

Berlaku Tanggal
15 Mei 2019

Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar