Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
02 November 2015

Diundangkan Tanggal
02 November 2015

Berlaku Tanggal
02 November 2015

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar