Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 72 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 72 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat Target Pencapaian SPM dengan mengacu pada Peraturan Menteri;
  2. Dan bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan, Peraturan Menteri ini bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM Bidang Perumahan Rakyat yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar ;
  3. Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Nomor
72

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019

Sumber
BD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 72 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar