INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak-anak akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya (Stunting), dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Deteksi Dini Penanggulangan Stunting di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2018
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
- . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/Menkes/Per/XI/2011
- . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012.
Deteksi Dini Penanggulangan Stunting Di Provinsi Kalimantan Tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.