Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pendidikan dan Studi Banding pada UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa

ABSTRAK

Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa.

Dasar hukum Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Jenis Pelayanan;
BAB III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan;
BAB IV Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan;
BAB V Tata Cara Pembungutan dan Penyetoran;
BAB VI Pemanfaatan;
BAB VII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
21 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tarif Pelayanan Pendidikan dan Studi Banding pada UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa

Ditetapkan Tanggal
22 April 2019

Diundangkan Tanggal
22 April 2019

Berlaku Tanggal
22 April 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 758

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Langsa Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar