Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal

ABSTRAK

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan daiam Pasai 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan Pemerintah Daerah menerapkan Standar Peiayanan Minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap u, arga negara secara minimal;

Dasar hukum Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 6 Tahun 2001
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No I Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
  9. Permedikbud No 32 Tahun 2018
  10. . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29 I Prtl M I 20 18
  11. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Reputrlik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
  13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

Standar Pelayanan Minı
mal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Standar Pelayanan Minimal

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020

Berlaku Tanggal
06 Februari 2020

Sumber
B.D.2020/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar