Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
36

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa

Ditetapkan Tanggal
12 November 2019

Diundangkan Tanggal
12 November 2019

Berlaku Tanggal
12 November 2019

Sumber
BD.2019/No.36

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.tanahbumbukab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar