Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di Kabupaten/Kota menjadi wewenang Daerah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, usaha jasa makanan dan minuman merupakan salah satu jenis dari bidang usaha pariwisata yang perlu diatur perizinannya;
  3. bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan usaha dibidang jasa makanan dan minuman, dan dalam rangka peningkatan pengawasan dan penertiban usaha dibidang jasa makanan dan minuman, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha dibidang jasa makanan dan minuman, serta meningkatkan pendapat asli daerah maka Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan perizinan di bidang jasa makanan dan minuman;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan Dan Minuman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
29 November 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar