INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dan atau pemegang IUP operasio produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 20/1997
- Undang-Undang 10/2004
- Peraturan Pemerintah 55/2010
- Kepmen Pertambangan energi dan sumber daya mineral 17/2010
- Peraturan Daerah Bengkulu 7/2008
- Peraturan Gubernur Bengkulu 19/2008
- KepGub H.117.XXV tahun 2009.
Materi Pokok:
Pengawasan produksi dan penjualan dilaksanakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.