Peraturan Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk mengatasi permasalahan teknis dalam Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;

Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  8. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
  18. Peraturan Daerah kota Padang Nomor 6 Tahun 2016,
  19. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri di bidang administrasi kependudukan untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik. (2) Hibah untuk penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tumpang tindih pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan. 2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa uang meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang;
(3) Pertanggungjawaban penerimaan hibah berupa barang atau jasa meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;
c. salinan bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa, dan
(4) Pertanggungjawaban hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui PPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah uang diterima dengan tembusan kepada SKPD terkait. (5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang atau jasa diterima dengan tembusan kepada PPKD. (6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. 3. Mengubah ketentuan Lampiran IV, V, VI, VII, dan XII, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota padang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar