Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Psl 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Th 2000
  3. Undang-Undang No 17 Th 2003
  4. Undang-Undang No 1 Th 2004
  5. Undang-Undang No 15 Th 2004
  6. Undang-Undang No 25 Th 2004
  7. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Th 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006 yg telah diubah dg Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Th 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Th 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Th 2017
  13. Peraturan Daerah Prov. Banten No 7 Th 2017 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 10 Th 2019
  14. Peraturan Gubernur Banten No 1 Th 2020.

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
BD Tahun 2020 No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar