INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar hukum Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang 6 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan PP 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018
- Peraturan LKPP 12 Tahun 2019
Perwako tersebut mengatur tentang Maksud &
Tujuan;
Tata Nilai Pengadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perjanjian, dan
Sanksi;
Penyelesaian Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.