Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

ABSTRAK

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial berikut perubahannya;

Dasar hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  11. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
  12. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  13. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011,
  16. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
  17. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016,

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Monitoring dan evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
48 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
21 November 2019

Diundangkan Tanggal
21 November 2019

Berlaku Tanggal
21 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.48, LL Kota Singkawang : 43 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar