INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 terdapat kegiatan yang mendesak untuk segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 900/051/2020 tanggal 6 April 2020 perihal: Pengantar RKA Perubahan APBK T.A. 2020, dkk, sehingga perlu diubah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
